PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 623
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Subdirektorat Analisis Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan; b. penyiapan bahan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis; c. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan analisis data perpajakan; dan b. penerimaan dan pemberian umpan balik hasil analisis data perpajakan.
