Pasal 626
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data rnernpunyai tugas rnelaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, dan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data. Pasal627 Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 626, Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data rnenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan operasional pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data; b. pelaksanaan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data; c. pernantauan, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data; d. pelaksanaan pengernbangan forrnulasi risiko; dan e. pelaksanaan penyediaan layanan rnandiri otornasi output data dan penyajian hasil sains data.
