Pasal 619
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 618, Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal rnenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pernantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi penerirnaan data eksternal, serta penyirnpanan salinan, verifikasi, irnbauan, dan klarifikasi data eksternal; b. penyiapan bahan pernberitahuan kelengkapan, pernmJarnan, dan pernusnahan data eksternal, serta pelayanan dan pengirirnan pertukaran data eksternal; c. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pernantauan, dan pengendalian data eksternal, serta pelaksanaan standardisasi identifikasi dan perekarnan data eksternal; d. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pernantauan data eksternal, serta pelaksanaan standardisasi pengendalian rnutu hasil perekarnan dan hasil identifikasi data eksternal; dan e. penyiapan bahan pernberian urn.pan balik atas perekarnan data eksternal rnengenai rnetode dan data yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas perekarnan dan identifikasi data eksternal.
Pasal620 Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal terdiri atas: a. Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal; b. Seksi Perekaman dan Identifikasi Data Eksternal; dan c. Seksi Pengendalian Mutu Data Eksternal.
