Pasal 621
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi penerimaan data eksternal, serta penyimpanan salinan, verifikasi, imbauan, dan klarifikasi data eksternal, dan melakukan penyiapan bahan pemberitahuan kelengkapan, peminjaman, dan pemusnahan data eksternal, serta pelayanan dan pengiriman pertukaran data eksternal. (2) Seksi Perekaman dan Identifikasi Data mempunyaJ. tugas melakukan penyiapan Eksternal bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi identifikasi dan perekaman data eksternal. (3) Seksi Pengendalian Mutu Data Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pemantauan data eksternal, serta pelaksanaan standardisasi pengendalian mutu hasil perekaman dan hasil identifikasi data eksternal, dan melakukan penyiapan bahan pemberian umpan balik atas perekaman data eksternal mengenai metode dan data yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas perekaman dan identifikasi data eksternal.
