Pasal 617
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Seksi Pemantauan Data Internal mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, pengelolaan, pembenahan, dan perbaikan data internal, melakukan standardisasi data internal sesuai dengan standar arsitektur data, dan melakukan pemberian umpan balik hasil pengelolaan data internal. (2) Seksi Pengendalian Mutu Data Internal mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, penjaminan, dan pengendalian mutu data internal, serta pemberian umpan balik hasil pengendalian mutu data internal; (3) Seksi Pengelolaan Data Warehouse mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, dan pengendalian penarikan data internal, serta melakukan penyiapan bahan, penyusunan prosedur, penyajian, dan pelayanan permintaan data internal. (4) Seksi Pengolahan Data Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian teknik operasional, dan
pelaksanaan pengolahan data penerirnaan, serta rnelakukan pengelolaan akun Wajib Pajak. (5) Seksi Rekonsiliasi Data Penerirnaan dan Utang Pajak rnernpunyai tugas rnelakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pernantauan, pengendalian teknik operasional, serta pelaksanaan rekonsiliasi data penerirnaan dan utang pajak.
