PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 616
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Pengelolaan Data Internal terdiri atas: a. Seksi Pemantauan Data Internal; b. Seksi Pengendalian Mutu Data Internal; c. Seksi Pengelolaan Data Warehouse; d. Seksi Pengolahan Data Penerimaan; dan e. Seksi Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Utang Pajak.
