Pasal 615
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Subdirektorat Pengelolaan Data Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, pelaksanaan pengelolaan, penarikan, pembenahan, perbaikan, penJam1nan mutu, dan pengendalian mutu data internal; b. pelaksanaan standardisasi data internal sesuai dengan standar arsitektur data; c. penyiapan bahan, penyusunan prosedur, dan penyaJ1an serta pelayanan permintaan data internal;
d. pemberian umpan balik hasil pengelolaan dan pengendalian mutu data internal; e. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pembukuan, rekonsiliasi, sinkronisasi, validasi, verifikasi, dan penatausahaan data penerimaan pajak dan data utang pajak; dan f. pengolahan basis data penerimaan dan utang pajak serta pengelolaan akun Wajib Pajak.
