PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 614
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Pengelolaan Data Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional mutu data internal dan pengelolaan data warehouse, pengolahan dan rekonsiliasi data penerimaan dan data utang pajak, serta pengelolaan akun Wajib Pajak.
