Pasal 613
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Seksi Perencanaan Strategis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan administrasi atas prioritas inisiatif strategis, penyusunan rencana kerja, pelaksanaan koordinasi strategi atas implementasi dan evaluasi manaJemen perubahan, pengendalian pengelolaan manaJemen risiko, serta implementasi kegiatan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. (2) Seksi Prosedur Tata Kelola Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan kebijakan dan prosedur, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan administrasi pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan data, perumusan kebijakan keamanan data, serta perumusan dan pengembangan kebijakan manajemen kualitas data.
(3) Seksi Perancangan Arsitektur Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan, dan pelaksanaan administrasi penyusunan arsitektur data pada data warehouse, model dan desain data, master data baik berupa data spasial maupun non spasial, pengelolaan kamus data, penyusunan dan pengelolaan standardisasi data. (4) Seksi Evaluasi Pemanfaatan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan dan pelaksanaan administrasi laporan tindak lanjut atas umpan balik dari pengguna sebagai bahan perbaikan kualitas data, analisis data dan manajemen risiko, serta laporan evaluasi berkala atas prosedur kerja dan proses bisnis pada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
