PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 582
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perencanaan, pemantauan, prakiraan, penyajian tampilan statistik, dan evaluasi penerimaan pajak serta penyiapan bahan, penyusunan dan penatausahaan data bagi hasil penerimaan pajak.
