PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 583
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan strategi penerimaan; b. penyiapan bahan, penyusunan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan penerimaan; c. penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek; d. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penerimaan; dan f. penyiapan, penyusunan, dan penatausahaan data bagi hasil penerimaan pajak.
