Pasal 581
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak. (2) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak, serta melakukan penetapan Wajib Pajak yang diadministrasikan di lingkungan Kan tor Wilayah Direktorat J enderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya. (3) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan ke bij akan teknis di bi dang analisis dan pemetaan kepatuhan wajib pajak di sektor jasa dan sektor lainnya, serta melakukan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak. (4) Seksi Pengendalian Mutu Pengawasan mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak yang dilakukan oleh Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak.
