PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 565
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Seksi Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. (2) Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan. (3) Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian banding dan gugatan.
