PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 566
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Keberatan dan Banding. (2) Subbagian Tata U saha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi.
