PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 551
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan; dan b. pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.
