PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 552
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan terdiri atas: a. Seksi Pengurangan dan Keberatan I; b. Seksi Pengurangan dan Keberatan II; c. Seksi Pengurangan dan Keberatan III; dan d. Seksi Pengurangan dan Keberatan IV.
