PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 532
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Ekstensifikasi terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Ekstensifikasi; b. Seksi Teknis Ekstensifikasi; dan c. Seksi Evaluasi Ekstensifikasi. Pasal533 ( 1) Seksi Perencanaan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak. (2) Seksi Teknis Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak. (3) Seksi Evaluasi Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.
