PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 531
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Ekstensifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak; dan c. penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.
