PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 534
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Pendataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan
kebijakan teknis, pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
