Pasal 493
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala. (2) Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala. (3) Seksi Strategi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pemeriksaan. Pasal494 Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan mempunyai penelaahan, tugas melaksanakan peny1apan bahan penyusunan, pemantauan, pengendalian,
bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan pengendalian pemeriksaan pajak. Pasal495 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pemeriksaan pajak; b. pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan atas wajib pajak; dan c. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan pajak. Pasal496 Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan terdiri atas: a. Seksi Teknik Pemeriksaan; b. Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan; dan c. Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan. Pasal497 (1) Seksi Teknik Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi teknik pemeriksaan pajak. (2) Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak. (3) Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan.
