Pasal 491
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala; b. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala; dan c. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pemeriksaan. Pasal492 Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi; b. Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan; dan c. Seksi Strategi Pemeriksaan.
