Pasal 488
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; c. peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Pasal489 Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan; b. Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan; c. Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus; d. Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan; e. Subdirektorat Penagihan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal490 Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemeriksaan.
