Pasal 484
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subclirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan tercliri atas: a. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan; b. Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan; c. Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan; clan cl. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional.
Pasal485 ( 1) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan. (2) Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan. (3) Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan untuk mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan. (4) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional. Pasal486 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Peraturan Perpajakan II. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
