Pasal 482
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan, dan melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perpajakan in ternasional.
Pasal483 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 482, Subclirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan clari unit operasional clan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan perpajakan clan surat jawaban/ tanggapan; b. sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan clari unit operasional clan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan clan surat jawaban/tanggapan yang berclampak terhaclap lebih clari satu jenis pajak; c. mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan clari unit operasional clan pihak lain mengena1 peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan clan surat jawaban/ tanggapan yang berclampak terhaclap lebih clari satu jenis pajak; clan cl. analisis clan evaluasi peraturan perpajakan internasional sebagai bahan masukan penyusunan peraturan perpajakan nasional clan/ atau perJanJian kerja sama perpajakan internasional serta menyelesaikan secara bersama rancangan perjanjian kerja sama perpajakan internasional clan surat jawaban/tanggapan clari pihak lain yang terkait masalah peraturan perpajakan in ternasional.
