Pasal 498
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis. Pasal499 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis; b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi- transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis; dan c. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.
