Pasal 441
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Bagian Perlengkapan terdiri atas: a. Subbagian Pengadaan I;
b. Subbagian Pengadaan II; c. Subbagian Pengadaan III; d. Subbagian Penyimpanan dan Distribusi; dan e. Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan, dan Penghapusan. Pasal442 (1) Subbagian Pengadaan I, Subbagian Pengadaan II, dan Subbagian Pengadaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan rencana dari unit terkait, pengadaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau Jasa. (2) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana hasil pengadaan serta pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (3) Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan, dan Penghapusan mempunya1 tugas melakukan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal443 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan tata usaha, kearsipan, protokol, dan rumah tangga. Pasal444 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi serta kearsipan kantor pusat; b. pelaksanaan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal, Staf Ahli, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Tenaga Pengkaji;
c. pelaksanaan protokol, pengaturan penerima tamu, perjalanan dinas, dan rapat pimpinan; d. pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan e. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan, dan pemanfaatan barang milik negara serta penyiapan tempat rapat, pertemuan atau upacara, dan logistik di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Pasal445 Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; c. Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas; d. Subbagian Sarana dan Prasarana; dan e. Subbagian Urusan Dalam.
