Pasal 446
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi, serta kearsipan di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan tata usaha, penyaJian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal, Staf Ahli, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Tenaga Pengkaji. (3) Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunya1 tugas melakukan kegiatan protokol, pengaturan penerimaan tamu, rapat pimpinan, dan pengelolaan perjalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (4) Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyediakan sarana dan prasarana serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan, dan pemanfaatan barang milik negara, serta penyiapan tempat rapat, pertemuan atau upacara dan konsumsi di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
