Pasal 439
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan. Pasal440 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait dan pengadaan perlengkapan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau jasa Direktorat Jenderal Pajak; b. pelaksanaan penyimpanan dan distribusi perlengkapan sarana dan prasarana hasil pengadaan dan pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan c. pelaksanaan investarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
