Pasal 438
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunya1 tugas melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan perbendaharaan anggaran belanja Direktorat Jenderal
Pajak dan menerbitkan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (3) Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan pengajuan permintaan ke Sekretariat Jenderal dan pengalokasian dana tunjangan ke satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan la po ran keuangan pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak.
