PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 437
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; c. Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan; dan d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
