PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 435
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
mempunya1 Pasal436 tugas melaksanakan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak; b. pelaksanaan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran; c. pelaksanaan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan d. pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak.
