Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Organisasi IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2) Subbagian Organisasi IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas jabatan fungsional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat J enderal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
