Pasal 45
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi
atas penataan organ1sas1 dan jabatan fungsional pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Ke bij akan Fiskal. Pasal46 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, analisis dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis be ban kerja dan jabatan fungsional.
