PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Organisasi dan J abatan Fungsional I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional;
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis beban kerja dan jabatan fungsional. Pasal43 Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I terdiri atas: a. Subbagian Organisasi IA; b. Subbagian Organisasi IB; dan c. Subbagian Jabatan Fungsional I.
