Pasal 425
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Pengukuran Kinerja. Pasal426 (1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan, administrasi penataan organisasi, serta penyiapan bahan rapat p1mp1nan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, pembakuan sarana kerja direktorat jenderal, dan koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik, serta koordinasi pemanfaatan data konsultan pajak. (3) Subbagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan penilaian kinerja berdasarkan Key Performance Indicators serta pelaksanaan administrasi jabatan fungsional. Pasal427 Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pegawai direktorat jenderal dalam hal perencanaan, pengembangan, dan pemberhentian pegawai.
