Pasal 428
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, dan pelaksanaan pengadaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
b. penyelesaian kepangkatan pegawa1 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; c. pelaksanaan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai; d. pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai; f. pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan pegawai; dan g. penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin. Pasal429 Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai; b. Subbagian Layanan dan Manajemen Basis Data Kepegawaian; c. Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas; dan d. Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai. Pasal430 (1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai mempunya1 tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, dan pelaksanaan pengadaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Subbagian Layanan dan Manajemen Basis Data Kepegawaian mempunyai tugas melakukan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai. (3) Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melakukan pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (4) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan pemberhentian dan
pemensiunan pegawai serta penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin.
