Pasal 424
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan Direktorat Jenderal Pajak; b. penyiapan bahan koordinasi administrasi penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak; c. koordinasi penyiapan bahan dan pelaksanaan rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pajak; d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, dan pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal Pajak; e. koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik; f. koordinasi pemanfaatan data konsultan pajak; g. pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan laporan penilaian kinerja; dan h. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
