Pasal 421
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Pajak; b. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak; c. penyelenggaraan pengelolaan organ1sas1 dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pajak; dan d. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.
Pasal422 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai; c. Bagian Mutasi dan Kepangkatan; d. Bagian Keuangan; e. Bagian Perlengkapan; f. Bagian Umum; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional
