PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 418
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan; d. pemberian bimbingan teknis dan superv1s1 di bidang perpajakan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
