Pasal 407
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang Jaminan Sosial kesehatan; b. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan; c. peny1apan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemantauan dan evaluasi di bidang program pensiun dan tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional INDONESIA/Polisi Republik INDONESIA; dan d. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi di bidang jaminan sosial kecelakaan kerja, kematian, tabungan perumahan rakyat (tapera), dan jaminan sosial lainnya. Pasal408 Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial terdiri atas: a. Seksi Harmonisasi Peraturan J aminan Sosial Kesehatan; b. Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; dan c. Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan
Kerja clan Kematian.
