Pasal 409
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kesehatan mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan clan evaluasi peraturan penganggaran serta pemantauan clan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial kesehatan clan jaminan sosial lainnya yang ditugaskan. (2) Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun clan Tunjangan Hari Tua mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan clan evaluasi peraturan perundang-undangan serta pemantauan clan evaluasi di bidang jaminan sosial pensiun, jaminan hari tua,jaminan kehilangan pekerjaan, program pensiun clan tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, clan Tentara Nasional INDONESIA/Palisi Republik INDONESIA, sertajaminan sosial lainnya yang ditugaskan. (3) Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja clan Kematian mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan clan evaluasi peraturan penganggaran serta pemantauan clan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial kecelakaan kerja, kematian, tabungan perumahan rakyat (tapera) danjaminan sosial lainnya yang ditugaskan.
