PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 406
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan J aminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, penyusunan dan evaluasi peraturan penganggaran, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial dan penyiapan penyusunan peraturan penyelenggaraan
program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional INDONESIA/ Polisi Republik INDONESIA.
