Pasal 404
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Harmonisasi Peraturan Kementerian/Lembaga II terdiri atas: a. Seksi Harmonisasi Peraturan Kementerian/Lembaga IIA; b. Seksi Harmonisasi Peraturan Kementerian/Lembaga IIB; dan c. Seksi Harmonisasi Peraturan Kementerian/Lembaga UC. Pasal405 Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran ( 1) Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIA, Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIB, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/ Lembaga UC masing-masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
