Pasal 402
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II mempunyai tugas melaksanakan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbing~ teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan serta bidang politik, hukum, dan keamanan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. Pasal403 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; b. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan,
rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum dan keamanan; dan c. pelaksanaan dukungan teknis direktorat. Subdirektorat
