Pasal 398
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang perekonomian dan kemaritiman serta bidang politik, hukum dan keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenm pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Pasal399 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang perekonomian dan kemaritiman; dan b. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum dan keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
