PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 397
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran terdiri atas: a. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I; b. Subdirektorat • Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II; c. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial; d. Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
