Pasal 396
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan penyiapan penyusunan peraturan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; f. penyiapan penyusunan peraturan terkait penganggaran di bidang Kementerian/Lembaga, Jam1nan sosial, dan remuneras1; g. pelaksanaan analisis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
