PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 400
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I terdiri atas: a. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IA; b. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IB; dan c. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran
Kementerian/Lembaga IC.
