Pasal 391
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Subdirektorat Teknologi lnformasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, pengujian, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi basis data; b. penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan dashboard, pengolahan data dan penyajian informasi penganggaran; c. penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, penguJ1an, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran; d. penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, pengujian, pemeliharaan dan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi; e. penyiapan bahan bimbingan teknis pengguna sistem aplikasi; dan f. penyiapan bahan bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
