PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 390
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, pemeliharaan, harmonisasi pengembangan, pengUJ1an, pemantauan dan evaluasi basis data, pengolahan dan penyajian data/ informasi, penerapan sistem informasi penganggaran dan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi serta pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
